Bisnis.com, JAKARTA - Empat kementerian memutuskan untuk memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka berlaku pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap, bulan Januari 2021. Diharapkan daerah dan sekolah kalau siap melakukan tatap muka meningkatkan kesiapannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (20/11/2020).
Kendati demikian dia memberi catatan, kegiatan belajar tatap muka baru diperbolehkan jika tiga pihak, antara lain pemerintah daerah atau kantor wilayah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah menyetujui hal tersebut dilakukan.
Apabila salah satu pihak tidak memberi izin, maka kegiatan belajar tatap muka tidak boleh dibuka.
"Kalaupun sekolahnya dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang ke sekolah untuk tatap muka. Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan," tuturnya.
Sementara itu dia menyebut peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Adapun pemetaan dilakukan oleh kepala daerah karena dianggap paling mengenal wilayahnya.
Bagi kepala daerah, kegiatan belajar mengajar tatap muka ini bisa dilakukan secara serentak maupun bertahap. "Fleksibilitas diberikan ke Pemda tergantung tingkat keamanan Covid di daerah masing-masing," tutur Nadiem.