Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Dibuka Januari 2021

Jika sekolahnya dibuka, orang tua bisa tidak mengizinkan anak datang ke sekolah untuk tatap muka. Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Empat kementerian memutuskan untuk memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka berlaku pada Tahun Ajaran 2020/2021.

Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap, bulan Januari 2021. Diharapkan daerah dan sekolah kalau siap melakukan tatap muka meningkatkan kesiapannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (20/11/2020).

Kendati demikian dia memberi catatan, kegiatan belajar tatap muka baru diperbolehkan jika tiga pihak, antara lain pemerintah daerah atau kantor wilayah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah menyetujui hal tersebut dilakukan.

Apabila salah satu pihak tidak memberi izin, maka kegiatan belajar tatap muka tidak boleh dibuka.

"Kalaupun sekolahnya dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang ke sekolah untuk tatap muka. Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan," tuturnya.

Sementara itu dia menyebut peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Adapun pemetaan dilakukan oleh kepala daerah karena dianggap paling mengenal wilayahnya.

Bagi kepala daerah, kegiatan belajar mengajar tatap muka ini bisa dilakukan secara serentak maupun bertahap. "Fleksibilitas diberikan ke Pemda tergantung tingkat keamanan Covid di daerah masing-masing," tutur Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper