Bisnis.com, JAKARTA - Kasus warga negara Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 saat tiba di luar negeri kembali terjadi.
Jika sebelumnya kasus terdeteksinya WNI positif Covid-19 terjadi pada jemaah umrah di Saudi, kasus kali ini terjadi di Jepang.
Kepada Tempo, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan ihwal 17 WNI yang tiba di Jepang dalam kondisi positif Covid-19.
“Setelah diuji PCR saat tiba di Jepang ternyata positif Covid-19,” kata Faizasyah.
Detail identitas WNI tersebut tidak dipublikasi. Kabar yang beredar menyebut WNI tersebut rombongan yang hendak magang di Jepang.
Temuan itu cukup mengejutkan mengingat ke-17 WNI tersebut terbang ke Jepang dengan membawa surat keterangan sudah menjalani prosedur PCR dengan hasil yang negatif.
Baca Juga
Surat keterangan bebas Covid-19 juga diperlukan saat WNI tersebut mengajukan visa di kantor Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sehingga visa pun bisa diterbitkan.
Faizasyah mengatakan ke-17 WNI tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di RS dekat bandara Kansai, Jepang.
Seiring dengan pelaksanaan langkah-langkah normalisasi kembali perlintasan batas negara, Jepang terhitung mulai 1 Oktober 2020, memutuskan untuk menerima aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”.
Situs Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menyebut setelah menerima visa, pelancong wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis (bebas Covid-19) ketika mendarat di Jepang.