Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa instruksi menteri (Inmen) tidak dapat mencopot kepala daerah terpilih. Hal itu disampaikan untuk menanggapi penerbitan Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
“Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat n prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen,” tulis anggota DPR Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (19/11/2020).
Adapun, seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Pada aturan ini, kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (16/11/2020).
"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).
Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat n prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 19, 2020
Tito Buat Instruksi Menteri, Ingatkan Gubernur Bisa Dicopot | Republika Online https://t.co/Is81MeuH8n
Terdapat beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam aturan tersebut.
Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Langkah itu berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.
Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, lanjut Safrizal, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Sementara itu, Inmen tersebut keluar hanya berselang satu hari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Sekitar 10.000 orang berkumpul menghadiri acara pernikahan tersebut. Pemprov DKI juga telaj memberi sanksi kepada Rizieq Shihab dengan denda Rp50 juta.