Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pihak yang terkait resepsi pernihakan putri Rizieq Shihab bakal diperiksa oleh kepolisian. Pasalnya, resepsi tersebut terindikasi melanggar protokol kesehatan dengan jumlah tamu undangan mencapai ribuan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan bahwa kasus itu akan ditangani oleh tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya).
Selain Rizieq, kepolisian juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI itu.
Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, pihaknya akan memeriksa anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, dan KUA.
"Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, (16/11/2020).
Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Baca Juga
Pimpinan FPI itu diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Terpisah, Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar menyatakan belum menerima surat panggilan dari kepolisian kepada Rizieq Shihab.
"Belum," kata Azis Yanuar melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Catatan koreksi: tulisan ini telah dikoreksi pada Selasa 17 November 2020 pukul 15.30 WIB karena ada kesalahan penulisan sebelumnya tertulis hukuman pelanggaran UU Karantina Kesehatan terancam 10 tahun penjara seharusnya satu tahun penjara. Redaksi mohon maaf atas kesalahan penulisan tersebut