Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkuak! Ini Isi Surat Peringatan Satpol PP DKI ke FPI Soal Denda Rp50 Juta

Bukti surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Habib Rizieq Shihab tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi milik Satuan Tugas Polisi Pamong Praja DKI (@satpolpp.dki).
Isi surat peringatan denda pelanggaran prokol kesehatan oleh FPI dan Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta. / Sumber: IG @satpolpp.dki
Isi surat peringatan denda pelanggaran prokol kesehatan oleh FPI dan Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta. / Sumber: IG @satpolpp.dki

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan juga pemimpinnya Rizieq Shihab lantaran melanggar protokol kesehatan saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan pada Sabtu (14/11/2020).

Bukti surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Habib Rizieq Shihab tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi milik Satuan Tugas Polisi Pamong Praja DKI (@satpolpp.dki).

Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan," tulis akun IG @satpolpp.dki seperti dikutip, Senin (16/11/2020).

Surat tersebut ditujukan kepada dua pihak, yaitu Habib Muhammad Rizieq Bin Hussein selalu penyelenggara pernikahan dan FPI selalu panitia penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan acara yang dilakukan Rizieq dan FPI telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Kedua, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI No 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDAADMINISTRATIF sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Sebelumnya, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah mengirimkan surat himbauan terkait kegiatan Maulid Nabi Muhammad dan juga pernikahan puteri Rizieq Shihab agar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku pada Jumat

Surat himbauan pertama perihal himbauan pelaksaan protokol kesehatan dalam kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Melalui surat itu disampaikan untuk membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper