Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua regulasi pelaksana atau turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa masyarakat perlu untuk lebih aktif memberikan masukan.
Pasalnya, justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/11/2020).
Dengan sudah selesainya sebagian besar RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan, pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah, semua Asosiasi Usaha, Serikat Pekerja, para Ahli dan Praktisi terkait, seluruh media dan para Akademisi di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkap Susiwijono.
Adapun, pemerintah menargetkan regulasi pelaksana atau turunan dari UU Cipta Kerja bakal rampung pada pekan depan atau paling lambat pada Jumat (20/11/2020).
Dia mengatakan memerinci regulasi turunan itu berupa 40 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.
"Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini, kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian atau lembaga," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.