Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menindak 12.206.946 warga dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak 14 September 2020 hingga 10 November 2020 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan dari 12.206.946 masyarakat yang ditindak tersebut, 9.140.576 di antaranya telah diberikan sanksi teguran secara lisan, lalu 1.513.249 diberikan sanksi teguran tertulis.
"Ada juga sanksi berupa kurungan sebanyak empat kasus," tuturnya, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Awi, sanksi berupa denda selama digelar Operasi Yustisi dijatuhkan kepada 85.937 orang dengan nilai denda Rp5.079.054.128.
Selama Operasi Yustisi digelar oleh tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP, ada 1.935 tempat usaha yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kemudian sanksi lainnya seperti kerja sosial ada sebanyak 1.465.245 kali yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Awi.