Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga mantan anggota DPRD Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan.
Ketiganya bakal segera menjalani persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Tim jaksa KOK melimpahkan berkas perkara ketiganya, pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan ke PN Tipikor Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Rabu (11/11/2020).
Ali mengatakan dengan adanya pelimpahan ini, penahanan ketiga terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ketiga terdakwa bakal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Diketahui, pada kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.