Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Penerima Suap Dari Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Segera Diadili

Ali mengatakan dengan adanya pelimpahan ini, penahanan ketiga terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tiga mantan anggota DPRD Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan.

Ketiganya bakal segera menjalani persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Tim jaksa KOK melimpahkan berkas perkara ketiganya, pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan ke PN Tipikor Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Rabu (11/11/2020).

Ali mengatakan dengan adanya pelimpahan ini, penahanan ketiga terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.

"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ketiga terdakwa bakal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, pada kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper