Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Jebloskan Eks Panitera PN Jaktim ke Lapas Cipinang

Mantan panitera PN Jaktim Muhammad Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 05 November 2020  |  14:20 WIB
KPK Jebloskan Eks Panitera PN Jaktim ke Lapas Cipinang
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Muhammad Ramadhan bakal mendekam di Lapas Cipinang selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

"Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11/2020).

Diketahui, Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.

Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," kata Ali.

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ramadhan merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kasus suap lapas cipinang
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top