Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jebloskan Eks Panitera PN Jaktim ke Lapas Cipinang

Mantan panitera PN Jaktim Muhammad Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Muhammad Ramadhan bakal mendekam di Lapas Cipinang selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

"Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11/2020).

Diketahui, Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.

Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," kata Ali.

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ramadhan merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper