Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja, MK Gelar Sidang Siang Ini

Ada tiga gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang No. 11/2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyidangkan tiga gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang No. 11/2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Perkara dengan nomor 87, 91, dan 95 itu bakal disidangkan dengan waktu yang berbeda. Dalam persidangan, para pemohon bakal menyampaikan pokok-pokok permohonan uji materi kepada Majelis Hakim.

"Persidangan Pendahuan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan dan pemberian nasihat Majelis Hakim atas kelengkapan dan kejelasan permohonan," kata Fajar kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan jadwal sidang di situs MK, Perkara 87 disidangkan pukul 13.30 WIB. Adapun pokok perkaranya pengujian materil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Gugatan ini diajukan saat UU Cipta Kerja belum memiliki nomor.

Adapun, para pemohon perkara 87 adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

Sidang uji materi UU Cipta Kerja lainnya tercatat dengan perkara 91 dan 95. Keduanya bakal disidangkan pada pukul 14.00 WIB.

Tercatat, pemohon dalam perkara 91 adalah Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Untuk pokok perkaranya, yakni Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja juga belum memiliki nomor.

Terakhir, pemohon untuk perkara 95 adalah Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege dengan pokok perkara pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper