Bisnis.com, JAKARTA - Laman situs produk hukum Sekretariat Negara (Setneg) tak bisa diakses oleh masyarakat sampai dengan pukul 12.29 WIB pasca penerbitan penerbitan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Bisnis berulangkali mencoba mengakses laman resmi yang menyediakan informasi seputar produk hukum yang diterbitkan pemerintah. Namun beberapa kali dicoba, laman resmi Setneg gagal menunjukkan tampilannya.
Sementara itu, di jagad media sosial, tagar Pasal 5 UU Ciptaker menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan. Umumnya netizen bingung dengan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Ada yang bisa menjelaskan pasal ini?," tulis @Gitaputrid dikutip, Selasa (3/11/2020).
Usut punya usut netizen cukup kebingungan dan merasa janggal dengan penjelasan pasal 6 UU Ciptaker klaster investasi dan kegiatan berusaha.
Pasal 6 menjelaskan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup enerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca Juga
Namun netizen bingung karena tak ada rujukan pasal 5 ayat 1. Sementara pasal 5 dalam klaster sebelumnya hanya menjelaskan ruang lingkup undang-undang.
Seperti diketahui, protes dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat tak menyurutkan langkah Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020.
"Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi," demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).
UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh kepala negara.
Menarik untuk dicatat, selain sisi materiil atau substansi yang banyak mendapat tentangan dari buruh hingga akademisi, UU Ciptaker juga dinilai catat formil.
Salah satu contohnya, UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah diparipurnakan DPR. Kasus yang yang paling mencolok misalnya perubahan dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman.
Jumlah tersebut kembali berubah dengan menjadi 1.187 halaman. Selain dari sisi halaman, substansi UU Ciptaker juga kerap berubah-ubah, mulai dari penambahan kewenangan daerah mengubah kata intervensi menjadi penyesuaian, hingga perubahan substansi soal migas.