Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link Download File PDF Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11/2020, Silakan Unduh di Sini!

RUU Cipta Kerja secara resmi telah menjadi Undang-Undang No 11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/11/2020) dan mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (3/11/2020).
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Puncak Acara Peringatan hari Sumpah Pemuda Ke 92 dan Peresmian TVRI Stasiun Papua Barat yang ditayangkan secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 28 Oktober 2020 - BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Puncak Acara Peringatan hari Sumpah Pemuda Ke 92 dan Peresmian TVRI Stasiun Papua Barat yang ditayangkan secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 28 Oktober 2020 - BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja, meski undang-undang sapu jagad tersebut menulai pro-kontra di masyarakat.

RUU Cipta Kerja secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (3/11/2020).

"Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan
investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional," tulis pasal 1 ayat (1) UU Cipta Kerja 11/2020 seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2020).

Omnibus Law Cipta Kerja yang ditandatangani Jokowi berisi 1.187 halaman. Jumlah tersebut sama dengan versi terakhir yang beredar di masyarakat atau yang berada di tangan Sekretariat Negara.

Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Tempo, Selasa (3/11/2020).

KSPI dan KSPSI AGN melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya.

Selain upaya konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, kata Iqbal, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar Said Iqbal.

Anda penasaran dengan isi Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja? Silakan unduh [ dokumen PDF di sini ].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper