Bisnis.com, JAKARTA - Polda Riau telah menangkap tersangka oknum anggota Polri berinisial Kompol IZ yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
Hal tersebut membuat Kapolri Jenderal Idham Azis geram dan mengeluarkan instruksi hukuman mati terhadap anggota yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba di Indonesia.
"Oknum anggota Polri yang terlibat tindak pidana harus dihukum mati, karena yang bersangkutan itu tahu undang-undang dan tahu hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2020).
Adapun, penangkapan tersangka Kompol IZ tersebut cukup dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil di wilayah Pekanbaru, Riau. Kompol IZ sendiri merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Ditreskrimum Polda Riau.
Argo menjelaskan bahwa tersangka Kompol IZ kini telah dipecat sebagai anggota Polri dan hukuman pidananya juga tengah diproses.
Menurut Argo, sampai saat ini sudah ada 113 oknum anggota Polri yang dipecat, karena melakukan pelanggaran berat selama periode Januari - Oktober 2020.
Baca Juga
Berdasarkan data Polri, pada bulan Januari ada 44 oknum anggota Polri yang dipecat, kemudian pada bulan Februari ada 9, Maret 31, April 6, Mei 2, Juni 5, Juli 1, Agustus 10, September 2 dan Oktober 3 oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Ada yang sudah inkracht putusan pengadilan dan ada yang masih berproses," katanya.