Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Beri 3 Alasan Kenapa UU Cipta Kerja Harus Disahkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tiga alasan UU Cipta Kerja harus segera disahkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah alasan dan urgensi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang sejauh ini menuai beragam pro dan kontra.

Alasan pertama, Ida menjelaskan, beleid ini hadir untuk mencegah berpindahnya lapangan kerja ke negara lain karena investasi yang tak masuk ke Indonesia. UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan investasi sampai dengan 7 persen yang memicu lahirnya usaha baru dan pengembangan usaha eksisting, sehingga lapangan kerja tercipta.

Kedua, daya saing pencari kerja di Tanah Air relatif rendah dibandingkan dengan negara lain, sehingga memerlukan peningkatan kompetensi yang diharapkan diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenaker, produktivitas pekerja Indonesia berada di level 74,4 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata produktivitas negara Asean yang mencapai 78 persen.

"Dengan UU Cipta Kerja kami harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," kata Ida dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Ketiga, penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi seiring dengan terbatasnya lapangan pekerjaan yang tak tersedia. Penduduk yang belum bekerja dikhawatirkan bakal membuat Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Ida mengemukakan pada 2019 terdapat 7,05 juta pengangguran. Jumlah ini diperburuk dengan 3,5 juta penduduk yang kehilangan pekerjaan atau dirumahkan selama pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, mari kita gotong royong mengatasi ini semua," kata Ida.

Sementara, Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut positif adanya silaturrahmi Forum Rektor dengan pemerintah. Menurutnya, dialog ini penting penting untuk memperkuat komunikasi dan silaturahmi sehingga dunia akademik  mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang substansi UU Cipta Kerja.

“Ini kesempatan sangat baik juga bagi para Rektor untuk memberi masukan kepada Pemerintah baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja," kata Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Saefuddin yang merupakan Anggota Dewan Penasehat FRI sekaligus Rektor Universitas Al Azhar Indonesia menyatakan bahwa upaya sosialiasasi pihak pemerintah sudah cukup.

Namun, dia menilai untuk hal-hal yang sensitif seperti diseminasi informasi terkait UU Cipta Kerja dirasa masih kurang.

"Untuk itu, ada baiknya pemerintah memperluas dan mempersering sosialisasi dengan stakeholder, seperti Serikat Pekerja, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, organisasi mahasiswa seperti BEM, Kelompok Cipayung, dan juga tentunya FRI," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper