Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah uang denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan mencapai angka yang tidak sedikit.
Mulai diberlakukan pada 14 September 2020, operasi yustisi sudah mengumpulkan denda administratif senilai Rp3,2 miliar.
Wakil Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Gatot Eddy Pramono mengatakan dari 14 September sampai hari ini tercatat ada penindakan sebanyak 5.345.713 kali.
“Penindakan ini dengan macam-macam sanksi, ada teguran, tertulis, lisan, dan denda administrasi. Denda sampai hari ini sudah mencapai Rp3.273.718.675. Lainnya ada yang sampai dapat sanksi kurungan, sebanyak 4 kasus di Jawa Timur,” jelas Gatot dalam konferensi pers, Senin (12/10/2020).
Gatot mengungkapkan operasi yustisi terus ditingkatkan dari level polda, polsek, polres, sampai di desa-desa. Hal itu dimaksudkan supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) bisa dicapai.
“Kalau pada hulunya bisa kita putus penyebaran Covid-19 dengan operasi yustisi ini dan kegiatan lainnya, saya kira penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir,” jelasnya.
Baca Juga
Gatot Eddy mengatakan bahwa penegakkan hukum untuk pelanggar protokol kesehatan tak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk aparat sampai dengan pencopotan jabatan.
“Kita sebagai anggota Polri yang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri juga mematuhi protokol. Jadi kalau ada yang melanggar kami akan mengambil tindakan teguran, disiplin, sampai pencopotan jabatan,” ujarnya.
Dengan demikian, anggota Polri di seluruh Indonesia jadi punya komitmen kuat di internalnya untuk menegakkan protokol dan kepada seluruh masyarkat.
“Kalau patuh, mata rantai Covid-19 bisa putus,” imbuhnya.