Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 160 juta orang yang akan menerima vaksin pada 2021. Paramedis, aparat hukum dan keamanan, petugas pelayanan publik, hingga masyarakat umum masuk dalam daftar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dibutuhkan 320 juta dosis vaksin untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini dengan perhitungan setiap orang mendapatkan dua kali vaksinasi dalam satu tahun.
Airlangga memerinci kelompok masyarakat yang termasuk dalam 160 juta yang akan menerima vaksin pada 2021. Berikut ini perinciannya:
1. Garda terdepan (Medis dan paramedis contact tracing, pelayanan publik, TNI/Polri, aparat hukum): 3.497.737 orang (kebutuhan vaksin 6.995.474)
2. Masyarakat (Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah, sebagian pelaku ekonomi): 5.624.010 orang (kebutuhan vaksin 11.248.020)
3. Tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, perguruan tinggi): 4.361.197 orang (kebutuhan vaksin 8.722.394)
Baca Juga
4. Aparatur pemerintah (Pusat, daerah, dan legislatif): 2.305.689 orang (kebutuhan vaksin 4.611.378)
5. Peserta BPJS PBI: 86.622.867 orang (kebutuhan vaksin 173.245.734)
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya: 57.548.500 orang (kebutuhan vaksin 115.097.000)
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus meminta jajarannya untuk segera merampungkan peta jalan atau roadmap vaksinasi Covid-19.
"Untuk roadmap pemberian vaksin, minggu ini saya minta secara khusus untuk dipaparkan. Sehingga jelas apa yang akan kita lakukan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (12/10/2020).
Presiden Jokowi sebelumnya juga sempat memerintahkan jajarannya untuk membuat detail rencana vaksinasi. Dengan demikian, saat vaksin telah ada, pelaksanaan di lapangan dapat segera dilakukan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan ini diundangkan pada 6 Oktober 2020, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan ini satu hari sebelumnya, 5 Oktober 2020.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pengadaan untuk Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022,” demikian ayat 4 Pasal 2, dikutip Rabu (7/10/2020).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat memperpanjang waktu pengadaan dan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan menteri kesehatan.
Pemerintah dalam Perpres tersebut akan mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.
Dalam Perpres disebutkan bahwa pelaksana pengadaan vaksin Corona, termasuk peralatan pendukung, adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan penunjukan langsung badan usaha.