Bisnis.com, JAKARTA — Para menteri di Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo memberi penjelasan tentang manfaat Undang-Undang Cipta Kerja.
Kali ini, Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro memaparkan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja dan kaitannya dengan inovasi.
Menurut Bambang Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal mendorong pelaksanaan riset dan inovasi yang bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam di daerah.
Hal itu diungkapkan Bambang terkait adanya penolakan dari sebagian masyarakat yang menilai UU Cipta Kerja menggerus hak buruh dan berpotensi merusak lingkungan.
“Pada Pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternatif sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan lokal,” kata Bambang melalui keterangan resmi, Senin (12/10/2020).
UU Cipta Kerja, menurut Bambang, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatakan kegiatan riset dan inovasi mesti terintegrasi di daerah.
Baca Juga
“Sehingga pemerintah daerah dapat membentuk atau menugaskan institusi yang sudah ada untuk percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah,” kata dia.
Dengan demikian, lanjut Bambang, UU Cipta Kerja bakal membuat hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik.
“Sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan inventor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi terganjal karena besarnya penolakan publik terhadap UU yang dijuluki sebagai undang-undang sapu jagat tersebut.
Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi mengatakan dengan masih banyaknya pasal-pasal yang bermasalah terkait perburuhan, lingkungan, hingga hak ulayat UU ini masih bisa dibatalkan jika diuji materiil ke MK.
Eric menilai pembahasannya juga terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh stakeholders, di antaranya buruh dan pegiat lingkungan.
"Kita juga melihat hari Senin ada 35 institusi investor portofolio asing yang menyatakan concern terhadap RUU ini. Dalam kondisi seperti ini, UU ini rentan digugat ke MK," ungkap Eric, Rabu (7/10/2020).