Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Mantu Eks Dirut BTN dan Komut Titanium Property

Penyidik Kejagung akan menggali informasi dari kedua saksi ihwal tata cara pemberian gratifikasi dari PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri kepada mantan Direksi PT BTN.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Selasa (6/10)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan dan menantu eks Dirut BTN Widi Kusuma Purwanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana gratifikasi kepada eks Direksi PT BTN yang melibatkan eks Dirut BTN Maryono jadi tersangka dalam perkara itu.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi ya," kata Hari, Jumat (9/10/2020).

Hari menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung akan menggali informasi dari kedua saksi ihwal tata cara pemberian gratifikasi dari PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri kepada mantan Direksi PT BTN.

"Menggali keterangan mengenai teknis dan cara serta tujuan memberikan gratifikasi tersebut," kata Hari.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Dirut PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Seperti diberitakan sebelumnya, posisi perkara tindak pidana gratifikasi dari Titanium Property kepada eks Dirut BTN Maryono terjadi pada 31 Desember 2013, di mana PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN cabang Harmoni Jakarta untuk pembiayaan pembangunan tiga tower Apartemen Titanium Square.

"Bahwa terhadap fasilitas kredit itu telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017," kata Hari.

Untuk memuluskan pembiayaan fasilitas kredit itu, PT Titanium Property memberikan gratifikasi ke mantan Dirut PT BTN Maryono dalam tiga tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper