Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Badan Intelijen Negara menyebutkan adanya keterkaitan penyandang dana aksi yang pernah terjadi di Indonesia dengan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang diwarnai rusuh.
Deputi VII BIN Wawan H. Purwanto menyebutkan soal penyandang dana dimaksud saat ditanya Bisnis.com, Kamis (8/10/2020) malam.
Wawan menyebutkan bahwa aksi menentang UU Cipta Kerja sudah ditunggangi, "Tidak murni lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal indikasi aktor intelektual, Wawan menyebutkan semua dalam penyelidikan.
"Pada saatnya pasti dibuka," ujar Wawan.
Di sisi lain, Wawan menyebutkan bahwa di belakang aksi menentang UU Cipta Kerja ada pihak yang menjadi salah satu penyandang dana aksi sebelumnya.
Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah akan mengambil sikap tegas dan melakukan proses hukum.
Tindakan tegas dan proses hukum akan dilakukan terhadap semua pelaku serta aktor yang menunggangi aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga berujung pada tindakan rusuh dan perusakan.
Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi UU Cipta Kerja.
“Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum membakar dan menjarah tindakan itu jelas itu tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir,” ujarnya, Kamis (8/10) malam.
Mahfud menegaskan masyarakat yang keberatan dengan keberadaan UU Cipta Kerja dapat mengajukan uji materi di mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah akan bersikap tegas dan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata Mahfud.
Pernyataan Soal tindakan tegas dan proses hukum ini disampaikan Mahfud hingga dua kali.