Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Tindakan Anarkis Tidak Bisa Ditolerir. Ini Kata BIN

Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkis saat menolak UU Cipta Kerja. Apa yang akan terjadi?
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA — Aksi menentang UU Cipta Kerja yang diwarnai rusuk dan tindakan anarkis.

Pemerintah menanggapi hal itu dengan pernyataan akan melakukan tindakan tegas. Lantas apa yang terjadi.

Deputi VII Badan Intelijen Negara Wawan H Purwanto kepada Bisnis.com, Kamis (8/10/2020) menyebutkan aksi tersebut terindikasi sudah ditunggangi.

"Tidak murni lagi," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa demo boleh tapi harus mematuhi aturan waktu  dan jangan anarkhis.

"Jika anarkis maka ada sanksi hukumnya," ujarnya.

Terkait aktor di belakang aksi anarkis yang terjadi, Wawan menyebutkan semua masih dalam penyelidikan.

"Pada saatnya pasti dibuka," ujar Wawan.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal menindak tegas setiap oknum yang menunggangi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang menjadi anarkis.

“Pemerintah akan bersikap tegas dan mengambil proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunjang aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk kriminal,” kata Mahfud MD, Kamis (8/10/2020) malam.

Menurut dia, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sudah beralih menjadi tindakan anarkis. Ia menyebut telah terjadi penjarahan dan pembakaran terhadap fasilitas umum di sejumlah daerah.

“Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar dan menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan UU Cipta Kerja disahkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang masif.

Selain itu, tambah Mahfud, UU Cipta Kerja mengatur tentang perlindungan buruh.

“Dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai penyederhanaan birokrasi, kemudahan usaha dan pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya seperti Pungli,” kata Mahfud.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

Pengesahan UU Cipta Kerja menyulut aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Di Ibu Kota, ratusan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang menyampaikan orasi di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) siang.

Mereka tiba di kawasan Merdeka Barat sekitar pukul 12.30 WIB dengan membawa beberapa spanduk yang memuat pesan protes atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pandemi makin parah, Omnibus Law mah sah," bunyi salah satu pesan aksi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani menyoroti aksi demontrasi massa di DKI Jakarta terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 baru di tengah masyarakat.

“Di tengah DKI sedang PSBB, omnibus law ketok palu. Saya yakin yang berwenang tahu dampak dari pengesahan ini, pasti demo. Akhirnya, orang berkumpul lagi di Jakarta. Timbul klaster baru,” kata Zita melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, fenomena itu membuat disiplin masyarakat untuk tetap berada di rumah sambil menerapkan protokol kesehatan menjadi sia-sia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper