Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan aspirasi masyarakat ihwal pengesahan UU Cipta Kerja.
Sebagian masyarakat dari kalangan buruh maupun mahasiswa menggelar demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah, Kamis (8/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan UU Cipta Kerja disahkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang masif.
Mahfud juga mengatakan, UU Cipta Kerja mengatur tentang perlindungan buruh.
“Dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai penyederhanaan birokrasi, kemudahan usaha dan pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya seperti pungli,” kata Mahfud dalam konpers, Kamis (8/10/2020) malam.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut Menko Polhukam didampingi Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN.
Mahfud mengatakan pemerintah kecewa atas adanya aksi-aksi anarkis di sejumlah daerah di tengah demonstrasi mahasiswa dan buruh.
Menurut dia, tindakan anarkis itu termasuk dalam tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir.
“Untuk itu pemerintah akan bersikap tegas dan bakal mengambil proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggang tas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan krimanal tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja pun menyulut aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Di Ibu Kota misalnya, ratusan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang menyampaikan orasi di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Ratusan mahasiswa tiba di kawasan Merdeka Barat sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka membawa beberapa spanduk yang memuat pesan protes atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pandemi makin parah, Omnibus Law mah sah," tulis salah satu pesan aksi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani menyoroti aksi demontrasi massa di DKI Jakarta terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 baru di tengah masyarakat.
“Di tengah DKI sedang PSBB, Omnibus Law ketok palu. Saya yakin yang berwenang tahu dampak dari pengesahan ini, pasti demo. Akhirnya, orang berkumpul lagi di Jakarta. Timbul klaster baru,” kata Zita melalui keterangan tertulis, Kamis.
Menurut dia, fenomena itu membuat disiplin masyarakat untuk tetap berada di rumah sambil menerapkan protokol kesehatan menjadi sia-sia.