Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debat Sengit Ketua Baleg DPR dan Haris Azhar Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Keduanya "adu mulut" secara virtual dalam sesi diskusi di tayangan Mata Najwa pada Rabu malam (7/10/2020). Bahkan, Najwa Shihab harus melerai keduanya karena kondisi makin memanas.
Haris Azhar/Antara
Haris Azhar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terjadi perdebatan yang sengit antara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Keduanya "adu mulut" secara virtual dalam sesi diskusi di tayangan Mata Najwa pada Rabu malam (7/10/2020). Bahkan, Najwa Shihab harus melerai keduanya karena kondisi makin memanas.

Awalnya, Haris mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ketua Baleg DPR RO mengenai transparansi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mantan koordinator Komisi untuk Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuding ada kecurangan legislatif dalam proses UU Cipta Kerja.

“Sejak awal [proses RUU Cipta Kerja] tidak memenuhi prinsip-prinsip tata cara penyusunan perundang-undangan. Salah satunya soal konsultasi, mengukur problem sosiologis. Itu harus turun ke masyarakat dan ketemu para ahli,” kata Haris Azhar seperti dikutip dalam Youtube Mata Najwa, Kamis (8/10/2020).

Menanggapi tuduhan tersebut, Supratman mengatakan DPR sudah sangat transparan dalam pengesahan UU Cipta Kerja karena disiarkan di laman resmi TV Parlemen.

Tayangan di TV parlemen tersedia di situs resmi DPR RI yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Namun, Haris kembali menegaskan transparansi yang dimaksud bukan sekadar menyiarkan agenda rapat di DPR RI, khususnya Baleg saat membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Itu indikator [transparansi] kesempitan berpikir dianya saja. Kita kan bukan anggota parlemen. TV Parlemen bukan alat untuk menguji,” cecar Haris.

Justru, Haris mempertanyakan soal keberadaan naskah akademis, konsultasi publik, hingga konsultasi tematik sektoral yang tidak dibagikan oleh Baleg.

Dia menuding muncul sikap tertutup dari anggota DPR RI dan pemerintah terkait naskah akademis RUU Cipta Kerja.

"Kami dapat info dari tim di DPR, kalau ada yang membagi-bagikan draft, justru mereka mendapatkan hukuman dari Satgas RUU ini,” tambahnya.

Dia kembali mengungkapkan bahwa sejak awal RUU Cipta Kerja ini sudah mengalami cacat prosedur.

Menurutnya, hal itu membuat masyarakat kebingungan untuk mengetahui draft mana yang harus dibaca dan dianalisis pasal per pasal.

Haris memperingatkan Supratman bahwa kepentingan UU Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan anggota dewan semata.

"Dari awal ini [RUU Cipta Kerja] sudah cacat, sudah bermasalah. Itu menunjukan pembahasan UU ini mengandung banyak kecurangan dan ketidakjujuran yang akhirnya membahayakan bagi bangsa ke depan. Kita minta dokumen nggak dikasih. UU ini berlaku untuk 260 juta lebih rakyat Indonesia,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper