Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang diagendakan pada Rabu (7/10/2020) ditunda selama dua pekan.
Sidang ditunda karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup.
"Sidang bu Pinangki ditunda karena PN lockdown," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu.
"Sidang selanjutnya mungkin dua minggu lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.
"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang.
Menurut dia, PN Jakarta Pusat akan mulai aktif kembali pada Senin, 19 Oktober 2020.
"Hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas cleaning service yang reaktif terhadap rapid test sehingga dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut," kata Bambang.
Dia menuturkan bahwa hasil dari swab test baru akan didapatkan pada 2 - 3 hari ke depan.
Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.
"Di PN Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan selama lockdown akan terus dilakukan penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta.