Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Beda Polri dan Kejagung Tangani Tersangka Internal

Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa punya cara yang berbeda dalam memperlakukan tersangka yang berasal dari internal masing-masing.
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa punya cara berbeda dalam memperlakukan tersangka yang berasal dari unsur institusi masing-masing atau internal.

Misalnya, dalam perkara tindak pidana surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim Polri dan tindak pidana menerima hadiah atau janji yang ditangani Kejaksaan Agung.

Salah satu tersangka tindak pidana menerima janji atau hadiah melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diperlakukan sama seperti tersangka lainnya, termasuk dalam hal berpakaian.

Meskipun tersangka Pinangki Sirna Malasari dari unsur internal Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari tetap menggunakan pakaian tersangka berwarna merah muda, sama seperti dua orang tersangka lainnya yaitu Djoko Soegiharto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Sementara, dalam perkara tindak pidana surat jalan palsu, penyidik Bareskrim Polri mengistimewakan tersangka yang berasal dari internal Kepolisian.

Oknum Polisi berpangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo tidak mengenakan pakaian tersangka, tetapi tetap memakai seragam dinas hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Meskipun belum diberhentikan dari status Polisi, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka tetap harus diperlakukan sama yaitu menggunakan baju tahanan," tutur Pengamat Hukum Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Fickar juga berharap Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun pelaku tindak pidana berasal dari internal institusi masing-masing.

Fickar berpandangan jika ada perlakuan yang berbeda di antara para tersangka, hal tersebut bisa disebut sebagai tindakan diskriminatif tim penyidik.

"Kalau Polisi jadi tersangka dan ditahan itu tidak menggunakan baju tahanan, seperti tersangka lain itu adalah sikap diskriminatif. Seharusnya hindari jeruk makan jeruk," katanya.

Selain itu, Fickar juga mengapresiasi tim penyidik Kejaksaan Agung yang tetap profesional dan melimpahkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper