Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daripada Demo, PP Muhammadiyah Sarankan UU Omnibus Law Cipta Kerja Digugat ke MK

Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu`ti mengatakan bahwa sejak awal ormas itu telah meminta DPR menunda bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta masyarakat menahan diri dan menerima pengesahan RUU Cipta Kerja. Bila keberatan, regulasi itu dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi dan menghindari unjuk rasa.

Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu`ti mengatakan bahwa sejak awal ormas itu telah meminta DPR menunda bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain masih dalam masa Covid-19, RUU tersebut juga dinilai banyak menimbulkan kontroversi. Bahkan beleid itu tidak mendapat tanggapan luas dari masyarakat.

Setelah munculnya penolakan dari lapisan masyarakat, PP Muhammadiyah menyarankan agar penerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Permintaan Muhammadiyah dan sejumlah organisasi yang mengelola pendidikan sejatinya telah diakomodir oleh DPR di RUU Cipta Kerja. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law tersebut.

Akan tetapi, pihaknya menilai masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Abdul Mu`ti menyebut perizinan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja mayoritas muncul dari kalangan pekerja atau buruh. Kelompok ini menuntut agar pengesahan tersebut dibatalkan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut setidaknya 2 juta pekerja ikut dalam mogok nasional yang berlangsung 6 - 8 Oktober 2020. Aksi ini berlangsung serentak di sejumlah wilayah Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper