Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! UU Cipta Kerja Hapus Cuti Besar 2 Bulan dan Libur 2 Hari dalam Seminggu

Cuti panjang sesuai dengan UU Cipta Kerja, selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Sementara itu, istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, salah satu hak yang dimiliki pekerja adalah cuti panjang. Buruh bahkan memiliki hak istirahat sampai dua bulan.

Berdasarkan pasal 79 Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ayat 2 d tertera istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Hak tersebut dapat digunakan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

“Dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun,” tulis regulasi tersebut.

Pada Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja masih bisa mendapat istirahat besar. Akan tetapi, hak ini tidak tercantum banyak waktunya.

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,” tulis pasal 79 Omnibus Law Cipta Kerja.

Perbedaan lainnya terkait hak istirahat adalah libur dalam seminggu. Pasal 79 UU 13/2003 tertera istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 b.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper