Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri sudah siap melakukan pelimpahan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tindak pidana gratifikasi untuk mencabut status red notice Djoko Soegiharto Thandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri melanjutkan penanganan perkara tindak pidana gratifikasi pencabutan red notice Djoko Soegiharto Tjandra.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Menurut Awi penyidik Bareskrim Polri juga sudah siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Tentunya Polri akan kembali melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang tunggu analisa berkas perkara dari JPU. Jika sudah dinyatakan P21, maka langsung dilakukan tahap dua," tuturnya, Selasa (6/10/2020).
Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak semua materi gugatan praperadilan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca Juga
Menurutnya, penolakan itu sekaligus memperkuat bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Tadi pukul 10.00 WIB, sidang putusan gugatan prapid, alhamdulilah sudah selesai dan diputus dengan putusan menolak seluruh permohonan prapid pemohon, kami apresiasi itu," katanya.
Dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk mencabut status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brijen Pol Prasetijo Utomo, swasta atas nama Tomy Sumardi ,dan Djoko Soegiharto Tjandra.