Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman akan menyerahkan uang sebesar S$100.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.
"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," ujar Boyamin melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Dia bercerita bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya S$100.000 setara dengan lebih kurang Rp1,08 miliar yang diduga terkait dengan kasus Djoko.
Dia mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, sejumlah orang tersebut justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin.
"Pada sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal," ucap Boyamin.
Alhasil, dia pun bakal melaporkan penerimaannya ini kepada KPK.
Baca Juga
Boyamin pun berharap supaya KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," kata Boyamin.