Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan bukti yang diduga merupakan percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dengan sejumlah pihak, terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra.
Bukti yang diserahkan Boyamin itu merupakan foto dari 'print out' percakapan pesan WhatsApp antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking dalam melakukan pengurusan fatwa hukum.
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker', maka bersama ini dipublikasikan foto dari print out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (whatsapp handphone) antara PSM dan ADK (Anita Kolopaking) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Joko Tjandra)," kata Boyamin, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengungkap, fatwa hukum itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman yang menjeratnya yakni penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020," jelas Boyamin.
Boyamin berharap bukti yang dilampirkan ke KPK dapat menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk menangani perkara ini. Hal ini, lanjut Boyamin, mengingat posisi KPK sebagai pihak yang memimpin gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," ungkapnya.
Dia pun kembali meminta KPK untuk mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini. Hal ini guna menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam. Berarti, korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini.
Adapun, MAKI menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra. Terdapat sejumlah Istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke lembaga antirasuah.
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujarnya.