Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menelaah bukti yang akan diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait perkara Djoko Tjandra.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman segera menyerahkan bukti tambahan terkait dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentetan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
Lembaga antirasuah pun telah melakukan langkah supervisi dengan melakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Agung dan Polri terkait skandal Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020).
"Saya sudah membuka preview, saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin, Rabu (16/9/9).
Pada Jumat (11/9/2020), Boyamin menyerahkan sejumlah bukti agar KPK melakukan pengembangan skandal Djoko Tjandra. KPK diminta mendalami aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Keduanya juga diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' untuk melancarkan aBukti tambahan tersebut berkaitan dengan dugaan aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terkahir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin.