Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak akan mengganggu proses tahap dua kasus pencabutan status red notice Djoko Soegiharto Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan bahwa praperadilan dan berkas perkara merupakan dua hal yang berbeda, tidak bisa dikaitkan.
Menurut Hari berkas perkara empat tersangka kasus tindak pidana pencabutan status red notice tetap akan berjalan, meskipun ada salah satu tersangka yang tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan dan berkas perkara itu adalah hal yang berbeda. Tetapi untuk berkas perkara kan sudah proses. JPU akan teliti berkas perkara, sedangkan hak tersangka untuk melakukan praperadilan harus kita hormati baik diterima atau ditolak. Ini dua hal yang beda ya," tuturnya, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti kelengkapan syarat materil dan formil berkas perkara empat orang tersangka perkara pencabutan status red notice tersebut.
Dia memprediksi pekan ini JPU akan memutuskan apakah berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Polri.
"Minggu ini akan ditentukan apakah P21 atau ada yang harus dilengkapi lagi syarat materil dan formil berkas perkara ini," katanya.
Keempat tersangka perkara tindak pidana pencabutan status red notice tersebut antara lain Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Pengusaha Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Djoko Soegiharto Tjandra.