Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan hak berdemokrasi.
Seperti diketahui pada hari ini, Selasa (6/10/2020), terjadi demonstrasi buruh sebagai buntut pengesahan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR kemarin, (5/10/2020).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa klaster industri telah banyak bermunuculan.
Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun seperti demonstrasi.
“Maka dari itu, untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya,” kata Wiku, Selasa (6/10/2020).
Wiku pun mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi buruh. Pembubaran merupakan wewewang kepolisian sebagaimana aksi massa lainnya.
Adapun RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR setelah melalui pembahasan dengan pemerintah. Masyarakat menilai pengesahan terlalu terburu-buru di tengah pandemi Covid-19.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan bahwa protes turun ke jalan terhadap RUU Cipta Kerja akan dilakukan pada 6--9 Oktober 2020. Sekitar 2 juta buruh diperkirakan akan ikut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa akan dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Serikat kerja di tingkat perusahaan, kata Iqbal, sudah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (polres) masing-masing daerah.
Serikat kerja di tingkat nasional juga telah mengirimkan izin untuk berunjuk rasa di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing kepada Mabes Polri.
Iqbal mengatakan unjuk rasa tersebut akan berlangsung di 150 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi seluruh Indonesia. Provinsi dimaksud antara lain di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Wilayah sumatra melibatkan buruh di Sumatra Utara, Kepulauan Riau dan lainnya.