Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hotel Kuta Paradiso, Eks Deputi BPPN Bantah Klaim Fireworks Venture  

Eks Deputi BPPN Eko Santoso Budianto ikut bersuara terkait sengketa Hotel Kuta Paradiso.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Eks Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN Eko Santoso Budianto menjawab klaim sepihak Fireworks Ventures terkait sengketa Hotel Kuta Paradiso, Bali.

BPPN adalah sebuah badan yang dibentuk pemerintah menangani likuidasi bank saat krisis moneter 1998.  Kala itu, banyak bank yang mendapat status bank take over atau BTO.

Terkait Hotel Kuta Paradiso, proyek pembangunan pada era sebelum krisis tersebut digarap PT GWP. Pembangunan hotel tersebut disokong dana pinjaman dari sindikasi tujuh bank, yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Dharmala, Bank ANK, Finconesia, Indovest, dan Multicor pada 1995.

Sewaktu krisis moneter terjadi, tiga bank yakni PDFCI, Rama dan Dharmala masuk dalam penanganan BPPN. Kemudian PDFCI dan Rama dilebur ke dalam Danamon.

Pada 2004, menurut Eko, BPPN melelah hak tagih atau cessie Hotel Kuta Paradiso yang dimiliki PDFCI, Rama, dan Dharmala. Pemenang lelang adalah PT Millenium Atlantic Securities (PT MAS). 

“Lalu pada tahun 2005 hak tagih/cessie kembali berpindah tangan kepada Fireworks Venture,” ungkap Eko.

Sedangkan empat bank pemegang cessie yang lainnya tidak pernah masuk penanganan BPPN, sehingga tidak melepaskan hak tagih tersebut. Akan tetapi, lanjut Eko, seiring langkah eksekusi lelang hotel Kuta Paradiso yang rencananya berlangsung pada 6 Oktober oleh KPKNL Denpasar berdasarkan putusan inchract (PK dua kali) Alford Capital yang dijalankan oleh PN Denpasar, muncul klaim sepihak Fireworks.

 “Statement pihak Fireworks Venture sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk menagih piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) adalah salah dan menyesatkan”, ucap Eko Santoso Budianto. 

Di sisi lain, Eko mendengar kabar bahwa Fireworks selaku pembeli cessie tak lain kepanjangan tangan dari Harijanto Karjadi. “Apabila ini benar maka hal ini melangggar peraturan BPPN dan Perpu 49 thn 1960, UU no 1 th 2004 dan  PP no 14 tahun 2005 soal Penghapusan Piutang Negara/Daerah,” cetusnya.

Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa lelang hotel Kuta Paradiso senilai Rp650 miliar merupakan upaya untuk untuk pembayaran utang yang bermasalah sejak 1995.  Karena itu, dia menganggap janggal jika Fireworks Venture selaku salah satu pemegang hak tagih, malah tidak tampak melakukan penagihan kepada GWP.

“Sepengetahuan saya sampai saat ini tidak ada tindakan nyata untuk melakukan penagihan kepada Hotel Kuta Paradiso untuk mendapatkan haknya yaitu pembayaran utang,” jelas Eko.

Sebaliknya, Fireworks malah melaporkan para pihak kreditur lainnya yang sejatinya harusnya sejalan bersama-sama menagih utang kepada PT GWP.

“Saya  sempat dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri atas laporan laporan dari pihak mereka. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa sebenarnya Fireworks Venture adalah milik dari Harijanto Karjadi yang tak lain adalah pemilik dari Hotel Kuta Paradiso (PT GWP) itu sendiri. Jadi semua ini adalah sebagai upaya dan bentuk status quo agar hutang tersebut tidak pernah dapat ditagih/dibayarkan,” tutup Eko.

Tak hanya itu, sebagai sosok yang ikut terlibat langsung persoalan Hotel Kuta Paradiso, selaku pejabat di PDFCI sebelum memangku peran di BPPN, Eko menilai berlarutnya kasus karena adanya patgulipat. “Saya paham betul dan terlibat langsung dalam peristiwa ini karena tahun 1994 sampai dengan 1998 saya ada di PDFCI salah satu pihak yang turut memberikan pinjaman kepada PT GWP dan berada di BPPN sebagai Wakil Ketua sampai dengan tahun 2000,” tutupnya.

 

Catatan: Berita ini merupakan hak jawab dari pemberitaan sebelumnya, https://kabar24.bisnis.com/read/20201004/16/1300450/maki-kpknl-denpasar-harus-batalkan-lelang-hotel-kuta-paradiso

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper