Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tok! RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang

RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020) di Gedung Parlemen, Jakarta.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 05 Oktober 2020  |  18:18 WIB
Tok! RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang
Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 / Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2020).

Pertanyaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPR. “Setuju.”

Setelah itu Azis mengetok tiga kali palu pertanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Tok, tok tok.” Ketukan ini menandakan disahkannya regulasi itu.

Tujuh partai menyatakan menyetuji RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat. Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Omnibus Law cipta kerja
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top