Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mesir Keluarkan Fatwa Haram Main Game Online PUBG

Di unit gawat darurat rumah sakit, petugas kesehatan mengonfirmasi bahwa bocah itu telah meninggal sebelum mencapai rumah sakit.
Peserta bermain game online PUBG pada acara Spirit of Millennials Games Day 2018 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Peserta bermain game online PUBG pada acara Spirit of Millennials Games Day 2018 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Solopos.com, JAKARTA - Pemerintah Mesir mengeluarkan fatwa pelarangan terbatas game online PUBG.

Fatwa ini dikeluarkan setelah tersiarnya kabar seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun meninggal karena serangan jantung akibat kecanduan bermain game online tersebut.

Dilansir Egypth Independent, Jumat (2/10/2020), dilaporkan bocah itu dibawa ke Rumah sakit Al-Salam di Port Said dengan ambulan.

Saat sampai di unit gawat darurat rumah sakit tersebut, petugas kesehatan mengonfirmasi bahwa bocah itu telah meninggal sebelum mencapai rumah sakit.

Pemeriksaan medis awal mengaitkan penyebab dari kematian bocah ini dengan serangan jantung, yang disebabkan peningkatan tekanan darah secara tiba-tiba dan obesitas.

Orangtua anak tersebut mengungkapkan, mereka menemukan anaknya dalam keadaan hidung berdarah, dan warna tubuh anaknya menjadi biru.

Setelah itu mereka juga menemukan ponselnya di sebelah anak mereka dengan game PUBG yang masih berjalan.

Setelah keterangan tersebut, sebuah klaim diajukan kepada jaksa untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan awal atas kematiannya itu mencatat, bahwa bocah ini kecanduan bermain game buatan perusahaan China tersebut.

Fatwa Haram PUBG

Menyusul kasus kematian bocah itu, Al-Azhar lembaga keagamaan tertinggi di Mesir mengeluarkan peringatan terhadap bahaya game online seperti PUBG yang dapat ditimbulkan kepada anak-anak.

Pusat Fatwa Al-Azhar menjelaskan, meskipun sekilas permainan online ini tampak sederhana, permainan ini menggunakan metode pskilogis yang kompleks untuk mendorong kecanduan dan kekerasan.

Permainan online tersebut menarik mereka yang ingin berpetualang karena mengeksploitasi sisi kompetitif mereka.

Dalam sistem permainan ini hanya pemain yang terkuat yang akan bertahan dan menjadi pemenang.

Mereka juga meminta kepada para sarjana, peceramah, guru, untuk menyebarkan kesadaran publik tentang masalah ini.

Al-Azhar juga menyarankan kepada orangtua termasuk memantau anak sepanjang waktu, dengan memeriksa aplikasi yang mereka gunakan. Juga memberi batasan waktu yang dihabiskan di perangkat atau ponsel mereka, dan mendorong untuk melakukan aktivitas lain seperti olahraga, dan belajar.

PUBG Populer

Menurut surat kabar Al-Ahram, Player Unknowns Battlegrounds yang juga dikenal sebagai PUBG Mobile ini adalah permainan multipemain yang sangat terkenal.

PUBG mendapat ketenaran besar dengan versi selulernya. Bahkan saat ini permainan tersebut sudah mencapai ratusan juta unduhan, di seluruh dunia.

Dilaporkan permainan ini juga memicu kontroversi di Mesir, setelah seorang guru kimia berusia 59 tahun ditikam hingga tewas di rumahnya pada 2018.

Kasus ini dilakukan oleh seorang siswa yang berusia 16 tahun, yang mengklain dirinya terinspirasi permainan game PUBG.

Game ini sebelumnya juga sudah dilarang di sejumlah negara termasuk Yordania, Irak, India, dan Pakistan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper