Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan lambatnya pemberkasan 13 tersangka korporasi terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Disebutkan bahwa penyelesaian berkas perkara tersebut terkendala kesaksian Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut kesaksian Hexana Tri Sasongko cukup penting dalam mempercepat pemberkasan 13 tersangka korporasi ke penuntut umum.
Hexana Tri Sasongko, ujar Febrie, sudah beberapa kali dipanggil tim penyidik untuk menjadi saksi 13 tersangka korporasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Jadi Pak Hexana itu hampir di seluruh berkas 13 tersangka MI itu jadi saksi, mencari waktu beliau ini agak susah, karena beliau ini kan Dirut, ya," tutur Febrie, Sabtu (3/10/2020).
Febrie mengemukakan bahwa berkas perkara 13 tersangka korporasi itu sudah 80 persen selesai, hanya tinggal sedikit lagi untuk bisa dilakukan pelimpahan tahap satu ke penuntut umum.
Baca Juga
"Sudah 80 persen, tinggal sedikit lagi lah, akan kami limpahkan ke penuntut umum," kata Febrie.
Saat coba dikonfirmsi, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan Bisnis.com.