Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management Ronald Abednego Sebayang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa Ronald Abednego Sebayang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan, PT Pool Advista Asset Management adalah korporasi yang paling besar menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu sebesar Rp2,142 triliun melalui produk Pool Advista Kapital Optimal yaitu Rp1,403 triliun dan produk Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management," tuturnya, Rabu (30/9).
Selain itu, kata Hari, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito. Menurutnya, Sarjito telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum OJK Fakhri Hilmi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum OJK berinisial FH," katanya.
Beberapa saksi lain yang turut serta diperiksa hari ini Rabu 30 September 2020 terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya antara lain;
1. Ang An Ki dari kantor akuntan publik Arsyad dan Rekan
2. Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK
3. Yudhi Yuliandi selaku Sales Equity PT Waterfront Sekuritas Indonesia
4. Islam Santosa selaku Sales Equity HD Capital Tbk.
5. Febry Pratama selaku Head of Compliance Panin Sekuritas
6. Ateng Effendi Irawan selaku Head of Compliance PT Lotus Andalan Sekuritas
7. Romy Ariesalam Yusuf selaku Head of Compliance Ciptadana Sekuritas Asia
8. Christine selaku karyawan PT Ciptadana Sekuritas
9. M. Jusuf Wibisana selaku akuntan publik di KAP Tanudiredja Wibisana, Rintis dan Rekan.