Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya Bertabur Mens Rea, Pengamat: Miskinkan Para Terdakwa!

Nama samaran sudah terbukti dan ketahuan merujuk ke siapa. Penghancuran barang bukti pun itu adalah modus dalam tindak kejahatan.
Nasabah menjadi korban dalam kasus Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya
Nasabah menjadi korban dalam kasus Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menilai para terdakwa kasus Jiwasraya harus mendapat hukuman berat.

Menurut Yenti, pada persidangan yang telah digelar, banyak bukti terkuak dan terlihat adanya niat jahat atau mens rea dari para pelaku.

Yenti pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang secara sistematis mampu membuka tabir kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diduga kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

Yenti menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mampu membuktikan modus-modus serta niat jahat (mens rea) yang dimiliki para terdakwa saat melaksanakan aksinya.

“Sejauh ini Kejaksaan bagus. Nama samaran sudah terbukti dan ketahuan merujuk ke siapa. Penghancuran barang bukti pun itu adalah modus dalam tindak kejahatan, dan bisa disebutkan oleh hakim,” kata Yenti kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti, seperti adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

Selain bukti-bukti adanya gratifikasi, lanjutnya, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini.

Modus dan mens rea tersebut meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Berangkat dari terungkapnya bukti-bukti dan mens rea di dalam persidangan itu, kata dia, para terdakwa sudah semestinya mendapat ganjaran hukuman yang berat dari penegak hukum.

“Dakwaan seumur hidup dan 20 tahun penjara itu cukup maksimal, tapi harus dikedepankan perampasan dan pemiskinan, karena ini menyangkut uang nasabah. Semua harus kena, pejabat negara terutama, termasuk penyuap, yang disuap harus kena perampasan oleh negara dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Yenti menambahkan sudah seharusnya pula jajaran penegak hukum bisa memberi efek dengan memberikan putusan menyita seluruh aset dan memiskinkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara.

“Yang paling membuat efek jera selain hukuman maksimal adalah, pemiskinan. Melakukan perampasan dari semua hasil kejahatan para terdakwa dan denda. Jika TPPU mereka habis dan tidak cukup, itu bisa dikejar ke denda mereka yang besar," ujarnya.

Dalam kasus ini terungkap beberapa nama samaran yang digunakan terdakwa saat berkomunikasi, seperti ‘Pak Haji’ untuk panggilan Heru Hidayat, Hendrisman dengan sebut ‘Chief’, Hary menjadi ‘Rudy’, Joko Hartono ‘Panda’, dan Syahmirwan dengan panggilan ‘Mahmud’.

Tak hanya itu, di dalam persidangan juga muncul fakta berupa penghancuran telepon genggam milik salah satu saksi fakta yang diduga merekam komunikasi dengan salah satu terdakwa guna menghapus data transaksi saham.

Terakhir, ada pengakuan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing yang dilakukan Direksi lama saat menjalankan perusahaan selama 10 tahun.

Dalam nota pembelaannya, Direktur Keuangan periode 2008-2018, Hary Prasetyo mengungkapkan, praktek window dressing tersebut dilakukan atas izin dan sepengetahuan mantan Pejabat Bapepam LK, mantan pejabat Kementerian BUMN, dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas pengganti Bapepam LK.

"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK. Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap solvent meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain," kata Hary saat membacakan pledoi di persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper