Bisnis.com, JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru-baru ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) penggunaan pada masker kain. Masker kain yang sesuai standar minimal memiliki dua lapis kain guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020 mengenai penetapan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci beberapa kali,” kata Nasrudin Irawan, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN melalui siaran pers seperti dikutip, Jumat (2/10/2020).
Dia menuturkan masker kain yang efektif terdiri minimal dari dua lapis kain dan dapat mencegah percikan air liur atau droplet. Sayangnya, masker kain yang beredar di pasaran saat ini hanya memiliki satu lapis, seperti masker berbahan scuba dan buff.
Selain banyaknya lapisan kain, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan. Pasalnya, filtrasi dan kemampuan bernapas bervariasi tergantung pada jenis bahan yang digunakan.
Filtrasi yang efisien tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Berdasarkan penelitian, filtrasi pada masker kain antara 0,7 hingga 60 persen, yang mana semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Baca Juga
SNI juga membagi masker kain ke dalam tiga tipe, yakni Tipe A, masker untuk penggunaan umum, Tipe B, masker untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C, masker untuk filtrasi partikel.
Tak hanya itu daya tembus udara, daya serap, ketahanan warna hingga aktivitas bakteri juga diatur di dalamnya.
“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam,” tambah Nasrudin.
Cara Mendapatkan Label SNI
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, para pelaku usaha bisa memproduksi masker kain dan mendapatkan label SNI sebelum menjualnya secara bebas ke masyarakat.
Berikut prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI:
1. Isi formulir permohonan SPPT SNI
Mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dengan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
Kemudian, melampirkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN), jika produk berasal dari luar negeri atau produk impor.
2. Verifikasi Permohonan
Langkah berikutnya, verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen, jika ditemukan ketidaksesuaian maka koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk dilakukan pengujian. Proses ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.
Kemudian sampel diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini membutuhkan waktu minimal dua puluh hari.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Namun, apabila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang masih tidak sesuai dengan persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses ini biasanya membutuhkan tujuh hari, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan di atas terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007, perkiraan biaya pengurusan SNI sekitar Rp10juta - Ro40 juta.
Bisnis.com/Rika Anggraeni