Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan kecewa atas kinerja Polri yang belum berhasil menangkap kembali napi narkoba terpidana mati Cai Changpan.
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.
"Tangkap dengan cepat Pak [Kapolri]. Kan kita tahu itu dari sindikat atau kelompok mana. Kalau saya diberikan kewenangan, alat kelengkapan, sarana dan prasarana Pak [Kapolri], satu minggu saya bisa tangkap," ujarnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat Rapat Kerja Polri bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).
Supriansa, anggota Komisi III lainnya, menyampaikan kecurigaan terkait keputusan pemindahan Changpan dari Rumah Tahanan Mabes Polri di Cawang ke Lapas Kelas 1 Tangerang atau bukan ke Lapas Nusa Kambangan yang memiliki tingkat keamanan maksimal.
"Kenapa tanggung memindahkannya, kenapa tidak dipindah ke High Maximum Security [Lapas] Nusa Kambangan? Ini harus dianalisa setelah adanya dua oknum lapas yang diduga terlibat," ujarnya.
Komisi III DPR RI pun telah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020) guna mendengar penjelasan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana terkait kasus tersebut.
Mereka mendorong kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa itu, serta menangkap kembali napi asal China tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri memastikan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba tidak pernah berubah sejak menjabat Kapolda Metro Jaya.
"Sampai hari ini saya tidak cabut perintah saya untuk untuk menindak tegas seluruh bandar [narkoba] apalagi bandarnya datang dari luar negeri yang akan merusak generasi bangsa kita," jelasnya.
Bahkan, Kapolri siap mengganti Direktur Narkoba Polda yang tidak berani atau lemah dalam menindak bandar-bandar narkoba.
Bukan kali pertama Cai Changpan melarikan diri. Dia pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada 2017.
Saat itu, dia kabur dengan melubangi tembok kamar menggunakan batang besi sepanjang 30 centimeter, tetapi mampu ditangkap kembali dalam tiga hari.