Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak pernah mempermasalahkan keberadaan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dia mengatakan, pihak yang selama ini ramai mempermasalahkan keberadaan dan berbagai dinamika politik terkait eksistensi KAMI tersebut, adalah kelompok masyarakat yang pro-kontra saja.
"Pemerintah juga tidak pernah resistan dengan KAMI, atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia itu. Coba saya ingin tahu siapa pihak dari pemerintah yang pernah menolak KAMI? Tidak ada. Itu kan antara rakyat dengan rakyat saja," kata Mahfud dikutip dari acara ILC yang diungga di kanal YouTube TV ONE, Rabu (30/9/2020).
Menurut Mahfud dinamika ihwal eksistensi KAMI di tengah masyarakat adalah proses yang bagus. Hal tersebut, merupakan bagian dari proses demokrasi di Tanah Air.
Hanya saja, lanjut Mahfud, dinamika tersebut, jangan sampai berujung pada hal yang berbau anarki. Sehingga, lanjut dia, berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu tatanan bermasyarakat.
Menurut Mahfud, pemerintah telah bersepakat untuk tidak berkomentar ihwal keberdaan KAMI sebagai sebuah entitas politik.
Baca Juga
Lebih lanjut Mahfud mengaku senang bahwa masih banyak yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Hal ini menjadikan pemerintah memiliki alat kontrol dalam pengambilan kebijakan atau keputusan.
"Kadangkala kita di pemerintah senang juga dengan adanya perbedaan pendapat itu. Karena kemudian ada alasan untuk mengambil keputusan. Misalnya ada kecenderungan dari sebagian pihak, maka akan ada yang menolak karena di sebagian masyarakat sudah timbul pandangan-pandangan yang misalnya berlawanan. Nah itu ada gunanya juga, itulah demokrasi," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri membubarkan acara silaturahmi akbar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Jawa Timur, karena tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa setiap acara keramaian yang akan digelar kelompok masyarakat harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Dia mengatakan izin tersebut berupa assesment dari kepala daerah masing-masing.
"Segala bentuk kegiatan keramaian itu diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di provinsi, kabupaten maupun kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya," kata Awi, Selasa (29/9/2020).