Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (6/8/2020)./Antara
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (6/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik secara resmi di Polda Metro Jaya.

"Secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.

Para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya.

Pertama, menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper