Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan Rudolfus Pribadi Agung Sujagad diperiksa mewakili tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset Management.
Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Jasa Capital Asset Management diduga menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif sebesar Rp226 miliar.
"Untuk tersangka korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT Jasa Capital Asset Management yang diwakili oleh Rudolfus Pribadi Agung Sujagad," tuturnya, Senin (28/9).
Selain itu, kata Hari, pihak lain yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya antara lain Head of Finance PT Corfina Capital Agustina, Head of Compliance PT Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesaoam Yusuf.
Kemudian, saksi lainnya adalah Suzkanita selaku Sales Equity PT Bina Artha Sekuritas, Luke Imawati Ghani selaku Admin Finance Piter Rasiman dan Mahendra selaku Sales PT CIMB Sekuritas.
Baca Juga
"Keterangan kelima saksi ini dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaan dan kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di BEI," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Rudolfus Pribadi Agung Sujagad dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hari Setiyono pun membenarkan bahwa Rudolfus Pribadi Agung Sujagad telah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik untuk didalami perannya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Iya, sudah beberapa kali diperiksa untuk didalami perannya dalam kasus korupsi PT AJS," tuturnya, Selasa (21/7/2020).