Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo dengan hukuman seumur hidup. Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo, Rabu (23/9/2020).
Vonis itu berbeda dengan dua hukuman yang dituntutkan JPU kepada dua eks petinggi lain yang terkait dalam perkara asuransi pelat merah tersebut, yakni eks Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keduanya masing-masing dihukum dengan kurungan penjara 20 dan 18 tahun.
JPU membeberkan bahwa tuntutan jauh lebih berat dibebankan kepada Harry lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," jelas JPU.
Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakaa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Jaksa Yanuar.
Jaksa meyakini, para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).