Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Kadiv Investasi Asuransi Jiwasraya Dituntut 18 Tahun Penjara

Syahmirwan yang menduduki posisi tersebut pada 2008-2014 diklaim terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut JPU, Syahmirwan yang menduduki posisi tersebut pada 2008-2014 terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Yanuar Utomo, Jakarta (23/9/2020).

Jaksa mengaku telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakaa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar.

Jaksa meyakini, para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menyebut Hendrisman selaku Direktur Utama Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.

Walakin, JPU menuntut Hendrisman Rahim pidana 20 tahun penjara dan dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper