Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
JPU menuntut mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim pidana 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Jaksa Yanuar Utomo, Rabu (23/9/2020).
Sementara itu, JPU menuntut Mantan Direktur Keuangan, Harry Prasetyo dengan pidana penjara seumur hidup. Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata JPU.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
Dalam menuntut ketiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakaa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Jaksa Yanuar.
Jaksa meyakini, para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyebut Hendrisman selaku Direktur Utama PT AJS sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.
Hendrisman melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Para mantan petinggi Jiwasraya itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.