Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Langgar Kode Etik, ICW: Jokowi Gagal Pilih Ketua KPK Berintegritas

ICW menilai pelanggaran kode etik itu mengkonfirmasikan kegagalan kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan anggota Komisi III DPR.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Joko Widodo telah gagal dalam memilih pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.

Pernyataan ICW ini terkait putusan Dewan Pengawas KPK terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melanggar etik dengan menunggangi helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja Sumatera Selatan.

Tak hanya Jokowi, ICW juga mengkritik Pantia Seleksi Pimpinan KPK, dan Komisi III DPR RI telah gagal memilih pimpinan KPK yang berintegritas.

"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Peneliti ICW Kurnia, Senin (28/9/2020).

Menurut Kurnia hal ini harus jadi catatan serius di masa mendatang bagu Presiden, DPR dan Pansel Pimpinan KPK dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah.

Diharapkan tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK.

"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Firli disenut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper