Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte terhadap institusi Polri.
Sidang gugatan praperadilan tersebut rencananya akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB,
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah tim penyidik Bareskrim Polri.
Pihak tergugat tidak hadir pada sidang gugatan yang digelar pekan lalu dengan alasan masih mempelajari materi gugatan yang dilayangkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan oleh Bareskrim Polri.
Dalam petitum permohonan praperadilan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte yang tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan sebagai berikut :
Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor ter tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan penyidikan dalam perkara a quo adalah berdasarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum, maka penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa pidana penetapan tersangka terhadap diri pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat menyatakan surat keputusan Nomor : S.Tap/02/VII/2020/Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait 'rednotice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, menyatakan tidak sah segala segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Keenam, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.