Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ekonomi Digital Thailand Buddhipongse Punnakanta resmi melaporkan Facebook dan Twitter ke Divisi Keamanan Siber Kepolisian Thailand, Kamis (24/9/2020).
Kedua platform tersebut dituntut lantaran tidak menaati desakan pemerintah untuk menghapus sejumlah unggahan yang dinilai melanggar hukum.
Buddhipongse menolak berkomentar lebih lanjut soal laporan yang dia ajukan. Namun, Bloomberg meyakini bahwa unggahan yang dimaksud adalah konten-konten ujaran kebencian terhadap Kerajaan Thailand.
Dalam berkas laporan, pemerintah menyebutkan bahwa mereka sebelumnya telah meminta Facebook menghapus 661 unggahan di platformnya. Sedangkan Twitter diminta menghapus 69 unggahan.
Sejauh ini Facebook hanya bersedia menghapus 225 dari 661 unggahan yang ada. Sementara, Twitter konon cuma menghapus 5 dari 69 unggahan yang diminta pemerintah Thailand.
YouTube sebenarnya juga diminta menghapus 289 unggahan. Platform milik Google ini bersedia menaati desakan pemerintah, sehingga bebas dari tuntutan.
Mengacu aturan hukum yang ada, Facebook dan Twitter bisa dikenai denda sebesar 200.000 baht per unggahan.
Bila tak bereaksi, kedua platform tersebut juga bisa dijerat denda tambahan sebesar 5.000 baht per hari. Satu baht sama dengan Rp474,06 berdasar penelusuran di Internet, Kamis (24/9/2020) malam pukul 19.36,
Denda tersebut dihitung sejak terlewatnya tenggat 15 hari usai pemerintah mengajukan perintah penghapusan.
Facebook maupun Twitter belum berkomentar setelah pemerintah melaporkan mereka ke polisi. Pada Agustus pihak Facebook sempat secara terbuka mengutarakan keberatan dengan sikap pemerintah dan Kerajaan Thailand yang mereka nilai antikritik.