Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mengumpulkan uang sebanyak Rp924.173.500.
Uang tersebut merupakan hasil denda yang dikenakan ke masyarakat sejak Operasi Yustisi digelar pada 14 September 2020 di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah mengganjar sanksi berupa denda kepada 11.951 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia.
"Denda administrasi dikenakan sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebanyak Rp924.173.500," tuturnya, Selasa (22/9/2020).
Selain sanksi denda, Awi mengemukakan tim gabungan juga telah memberi sanksi teguran tertulis sebanyak 126.105 kali. Sementara untuk sanksi teguran lisan sebanyak 617.925 kali ke masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Terakhir sanksi lainnya yaitu berupa kerja sosial ada sebanyak 78.378 kali," kata Awi.
Menurut Awi seluruh tindakan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mencapai 834.771 kali sejak 14 sampai 21 September 2020 di seluruh Indonesia.